Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
Satgas PPKPT adalah lembaga independen di tingkat perguruan tinggi yang bertugas sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Satgas ini dibentuk guna mewujudkan lingkungan tridarma perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari diskriminasi bagi seluruh sivitas akademika.
Sesuai dengan regulasi terbaru, ruang lingkup penanganan Satgas diperluas mencakup berbagai bentuk kekerasan:
Segala tindakan yang merendahkan, menghina, atau menyerang tubuh/fungsi reproduksi secara verbal, nonfisik, fisik, maupun melalui teknologi informasi (digital).
Mencakup penganiayaan, perkelahian, ancaman, eksploitasi, serta perundungan (bullying) yang menyerang mental dan psikologis seseorang.
Tindakan yang membedakan, membatasi, atau mengecualikan hak seseorang berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau kondisi disabilitas.
Jika Anda melihat, mendengar, atau mengalami tindakan kekerasan di lingkungan kampus, segera hubungi Satgas. Anda tidak sendirian, dan keamanan Anda adalah prioritas kami.
Saluran Siaga (24 Jam):