Layanan Kampus

Satgas PPKPT

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024

Apa itu Satgas PPKPT?

Satgas PPKPT adalah lembaga independen di tingkat perguruan tinggi yang bertugas sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Satgas ini dibentuk guna mewujudkan lingkungan tridarma perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari diskriminasi bagi seluruh sivitas akademika.

Fokus Penanganan Kekerasan

Sesuai dengan regulasi terbaru, ruang lingkup penanganan Satgas diperluas mencakup berbagai bentuk kekerasan:

Kekerasan Seksual

Segala tindakan yang merendahkan, menghina, atau menyerang tubuh/fungsi reproduksi secara verbal, nonfisik, fisik, maupun melalui teknologi informasi (digital).

Kekerasan Fisik & Psikis

Mencakup penganiayaan, perkelahian, ancaman, eksploitasi, serta perundungan (bullying) yang menyerang mental dan psikologis seseorang.

Diskriminasi & Intoleransi

Tindakan yang membedakan, membatasi, atau mengecualikan hak seseorang berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau kondisi disabilitas.

Prinsip Kerja & Fungsi Utama

Pusat Pengaduan & Bantuan

Jika Anda melihat, mendengar, atau mengalami tindakan kekerasan di lingkungan kampus, segera hubungi Satgas. Anda tidak sendirian, dan keamanan Anda adalah prioritas kami.

Saluran Siaga (24 Jam):

SK PPKPT SOP Pelaporan Kasus PPKPT SOP Pemeriksaan Laporan Kasus SOP Penanganan Laporan Masuk PPKT.pdf SOP Penghentian Laporan Pemeriksaan Kasus SOP Kesimpulan dan Rekomendasi PPKPT PEDOMAN PPKPT
Kembali Kampus