Kontak Kami


Sesuai dengan Permendikbud nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dijabarkan sebagai berikut:



Tugas



Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.


pasal 137


Fungsi


Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:




  • perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik;

  • perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.



 



Link Terkait PDDIKTI