Kopertis mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2013 jo nomor 42 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kopertis.
Sesuai dengan OTK tersebut dalam melaksanakan tugas Kopertis menyelenggarakan fungsi :
- merumuskan kebijakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal;
- melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya dan wilayah pengembangannya;
- melaksanakan koordinasi dalam rangka pembinaan ketenagaan perguruan tinggi swasta.
- melaksanakan kerja sama dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya; dan
- melaksanakan dan koordinasi pengernbangan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya.
LLDIKTI mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugasnya, LLDIKTI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
b. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
c. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
d. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal di wilayah kerjanya;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
f. pengelolaan data dan informasi di bidang mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; dan
g. pelaksanaan administrasi LLDIKTI.
Link Terkait LLDIKTI WILAYAH 3